Senin, 05 Mei 2014

Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?

Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?

Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat.
Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok.
Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore.
Karena macet saya sering sampai di rumah setelah
adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa
menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di
rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat
padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum
memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup
mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat
isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat Fardlu
adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu
merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu
dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai
waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama
kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.)
dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan Anda
sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU
Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat
karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak
mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan
untuk meng- qashar shalat) diperbolehkan dalam
keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau
masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
( ﻓﺎﺋﺪﺓ ‏) ﻟﻨﺎ ﻗﻮﻝ ﺑﺠﻮﺍﺯ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺍﻟﻘﺼﻴﺮ ﺍﺧﺘﺎﺭﻩ ﺍﻟﺒﻨﺪﻧﻴﺠﻲ .
ﻭﻇﺎﻫﺮ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻓﻲ ﺣﻀﺮ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ. ﻭﺣﻜﻰ
ﺍﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﻋﻦ ﺍﺑﻲ ﺍﺳﺤﺎﻕ ﺟﻮﺍﺯﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻀﺮ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ
ﺧﻮﻑ ﻭﻻ ﻣﻄﺮ ﻭﻻ ﻣﺮﺽ. ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﺍ. ﻫـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh menjamak
shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat
yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis
dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak
bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang
tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi
menceritakan dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak
shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/
hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam,
hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang
pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih hati-hati, ada
baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu
terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan
memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan
shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan
shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa
dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan
umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’
cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih
rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak
memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib
dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak
shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin
dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
Maftuhan

By http://m.facebook.com/elang

Sumber: m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,51024-lang,id-c,bahtsul+masail-t,Ziarah+ke+Makam+Keluarga+Non+Muslim-.phpx
Terbitan: (Kamis, 20/03/2014 04:09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar