Apakah Kesejahteraan Rakyat Ada Ditangan Presiden atau Jajaran Dibawahnya? Dalam hal ini, Penulis akan membahas secara singkat.
Ahlannawawi, Mengenai perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; yang menangani hal itu bukan tugasnya Presiden melainkan "Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)." Dalam hal ini, Penulis akan membahas secara singkat.
Kemenko Kesra itu mempunyai "kewajiban" untuk mengatasi masalah kemiskinan. Karena, dalam hal "Kesejahteraan Rakyat" itu, sudah barang tentu "merubah atau memperbaiki" rakyat yang miskin dengan melakukan Kesejahteraan kepada mereka.
Kesejahteraan Rakyat itu ada ditangan Kemenko Kesra. Maka sudah seharusnya Kemenko Kesra yang mesti mengatasi masalah kemiskinan tersebut. Kalau uang Negara "dimakan atau didikorupsi" oleh pihak Kemenko Kesra. Maka jangan harap rakyat dapat memperoleh kesejahteraan.
"Kedudukan Kemenko Kesra, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko Kesra dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat."
Tugas Kemenko Kesra: "Membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat."
Sementara, fungsi Kemenko Kesra sendiri. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan diatas tadi. Diantaranya:
Pertama, "Koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan dibidang kesejahteraan rakyat;
Kedua, "Sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penangulangan kemiskinan;
Ketiga, Pengendalian penyelenggaraan kebijakan, sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2;"
Selain itu, fungsi Kemenko Kesra menyertai "Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya; Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; Pelaksanaan tugas tertentu yang di berikan oleh presiden; Kemudian Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada presiden."
Hal yang lainnnya, Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan:
"Kementerian Kesehatan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial;
Kementerian Agama;
Kementerian Lingkungan Hidup;
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Kementerian Perumahan Rakyat;
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Instansi lain yang dianggap perlu."
"Semoga Kemenko Kesra selalu mengawasi daerah daerah yang tertinggal, atau rakyat miskin. Karena, masih banyak yang perlu diperhatikan status rakyatnya atau lingkungannya. Artinya, Rakyat yang belum memperoleh kesejahteraan, sebagaimana hak kesejahteraan rakyat yang sudah sepantasnya diberikan kepada mereka (rakyat)."
Penulis: Elang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar