Dituduh Sindikat Narkotika Internasional, TKW Indramayu Terancam Hukumaan Mati di Cina
(18 Juli 2011 21:08 WIB)
Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Indramayu Blok Kartiyah, RT 4 RW 2 Desa Sendang, Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Jabar, dikabarkan terancam hukuman mati di Cina. TKW tersebut Wanipah (29) diduga kuat merupakan kurir narkoba yang tertangkap telah membawa heroin saat masuk ke Cina melalui bandara Xiaoshan, Hangzhou beberapa waktu lalu. Wanipah divonis hukuman mati oleh pengadilan Cina atas dakwaan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional.
Terkait informasi yang dialami Wanipah diketahui setelah keluarganya menerima surat pemberitahuan juga menegaskan identitas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia. Ibu Nasriyah yang merupakan Ibu kandung Wanipah kepada wartawan di Indramayu, Senin, mengatakan, Wanipah sudah bekerja diluar negeri kurang dari empat tahun hingga kini dikabarkan akan dihukum mati, pihaknya baru mengetahui setelah ada surat tentang masalah hukuman yang menimpa anaknya.
Dia menambahkan, anaknya berangkat menjadi TKW ke Taiwan kurang dari empat tahun melalui jasa perantara Toni warga Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Sementara itu semua identitas anaknya dipalsukan oleh Toni ketika berangkat. "Kartu Tanda Penduduk Wanipah tidak menggunakan alamat Indramayu namun dipalsukan alamatnya di Curup, Bengkulu, sedangkan paspor diterbitkan di Palembang,"katanya.
Sementara itu menurut keterangan Jayadi ayah Wanipah, dirinya sama sekali tidak tahu anaknya akan diberangkatkan ke Taiwan empat tahun lalu selain identitas Wanipah sudah berubah menjadi warga Bengkulu. "Awal tahun menjadi TKW masih sempat ada kontak Wanipah, tetapi setelah menginjak tahun berikutnya sudah tidak mendapatkan kabar hingga sekarang,"katanya.
Menurut keterangan yang diperoleh keluarga Wanipah melalui surat konfirmasi identitas yang dikirim Kementerian Luar Negeri Indonesia, Wanipah ditangkap kantor pemberantasan penyelundupan bea cukai Hangzhou dengan tuduhan membawa heroin saat masuk ke Cina tanggal 2 Desember 2010 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan kantor pemberantasan penyelundupan bea cukai Hangzhou dari pengakuan dari Wanipah, diperoleh informasi telah terjadi pemalsuan dokumen identitas dirinya.
Wanipah berganti menjadi Fazeera Icha, berusia 23 tahun, yang beralamat di Curup, Bengkulu menggunakan paspor dari Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan. Dinsosnaketrans Indramayu, melalui Kepala Bidang penempatan tenaga kerja Adi Satria, membenarkan soal ancaman hukuman mati yang menimpa Wanipah. Dia menegaskan pihaknya telah bertemu denga orang tua Wanipah dan menyampaikan upaya bantuan hukum yang akan dilakukan Kemenlu.
Salam Indonesia.
Elang Bass " Ibuku Mutiaraku "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar