Haramkan Sekolah Belanda, Hadhratus Syekh Diangkat Pahlawan Nasional
Jakarta, NU Online
Ketika Belanda menyediakan fasilitas pendidikan dengan sistem sekolah, Hadhratus Syekh KHM Hasyim Asy‘ari yang mewakili kalangan NU dan pesantren mengharamkan kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Bagi Hadhratus Syekh, umat Islam dalam menang maupun kalah wajib melawan kolonial. Tidak ada kata menyerah.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Seniman dan Budayawan Muslim Indonesia (Lesbumi) Agus Sunyoto di gedung PBNU jalan Kramat Raya nomor 164, Jakarta Pusat, Rabu (27/11) petang.
Fatwa ini menjadi salah satu alasan pemerintah RI mengangkat KH Hasyim sebagai Pahlawan Nasional, tegas Agus Sunyoto.
Dasar fatwa itu, ungkap Agus, sederhana sekali; tasyabbuh bil kafirin. Sebuah hadis menyatakan, man tasyabbaha bi qaumin fa hua minhum. Tentu fatwa ini efektif terhadap umat Islam. Karena, mereka tidak mau digolongkan ke dalam barisan orang kafir hanya karena meniru cara belajar dan hidupnya orang Belanda.
Agus menjelaskan kekalahan semua elemen pergerakan di Indonesia saat itu. Tetapi meskipun kalah, hanya kelompok NU dan pesantren yang pantang untuk menundukkan kepala kepada kolonial. KH Hasyim Asy‘ari membuktikan perlawanannya dengan fatwa itu.
Fatwa Hadhratus Syekh ini tentu saja menakutkan Belanda. Belanda menilai fatwa KH Hasyim dapat menggagalkan agenda politik jangka panjang kolonial. Kebijakan sekolah merupakan politik Belanda untuk mencetak calon pegawai kolonial dengan gaji rendah selain penyeragaman cara berpikir model Barat. Cara berpikir model Barat itu pada gilirannya melemahkan pergerakan kemerdekaan, tambah Agus Sunyoto.
“Penjajahan bagi kalangan pesantren ialah penundukkan pikiran,” tegas Agus Sunyoto.
Dengan demikian, KH Hasyim membuktikan kalangan pesantren tidak pernah dijajah Belanda. Karena, kalangan pesantren memilih sendiri cara berpikirnya yang khas di luar ketentuan yang dikehendaki Belanda melalui sekolah-sekolah. (Alhafiz K)
By https://m.facebook.com/elang
Sumber: NU Online
Terbitan: (Sabtu, 30/11/2013 13:07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar