PBNU: Tak Perlu Fatwa Haram soal Pilihan Capres
Ahlannawawi, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat Islam untuk berhati-hati dengan fatwa haram memilih calon tertentu dalam Pilpres 2014 yang beredar belakangan. Selain mengancam kerukunan di masyarakat, fatwa tersebut juga dinilai tidak tepat.
“Tidak perlu mengeluarkan fatwa haram untuk memilih calon tertentu,” kata Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (24/6).
Rais syuriah yang membidangi fatwa ini menjelaskan, Indonesia adalah negara yang sah menurut Islam. Sementara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang kini muncul telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara di republik ini.
“Kita tidak usah membenturkan aturan agama dengan aturan negara. Apa yang sah menurut negara berarti sah menurut Islam (tidak haram, red). Dan mengangkat pemimpin hukumnya wajib,” tuturnya.
Ia berpendapat, kalaupun ulama mesti mengungkapkan pandangan politik, maksimal pilihan tersebut hanya boleh menghasilkan anjuran, bukan hukum taklifi (hukum yang memiliki konsekuensi dosa dan pahala, seperti wajib dan haram).
Kiai Ishomuddin mengatakan, ulama yang menjalankan fungsi warisan para nabi (waratsatul anbiya’) hendaknya tidak terburu-buru dalam memberikan status hukum agama. Setiap sikap harus didasarkan atas pertimbangan ilmu. “Karena bahayanya seperti bahayanya dokter saat melakukan mal praktik,” tegas kiai asal Lampung ini.
“Apalagi dua kubu (capres-cawapres) yang ada sekarang ini berhadapan sangat tajam. Sehingga ketika ada yang diharamkan salah satu, maka itu bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.
Kiai Ishomuddin berpesan, di wilayah politik ulama sebaiknya fokus pada fatwa pentingnya berpartisipasi dalam pemilu ketimbang berpolemik soal pilihan capres-cawapres. “Nashbul imamah (pengangkatan pemimpin) sangat penting dalam Islam. Tanpa pemimpin akan terjadi kekacauan,” ujarnya.
PBNU, lanjutnya, menyerukan kepada warga NU untuk berpartisipasi dalam pilpres kali ini. Nahdliyin bebas menentukan pilihannya pada salah satu pasangan menurut hati nurani masing-masing. (Mahbib Khoiron)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar