Sabtu, 13 September 2014

PBNU: Kembalikan Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi


PBNU: Kembalikan Fungsi MPR Sebagai Lembaga Tertinggi

Jakarta, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginginkan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang membawahi lembaga tinggi negara yang lain dikembalikan seperti sebelum era reformasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU H As’ad Said Ali dalam sarasehan Revitalisasi Jihad NU di Gedung Juang 45, Surabaya, Selasa (22/10) seperti dilansir harian Duta Masyarakat.

As’ad menyampaikan, para kiai meresahkan dinamika politik yang berkembang jauh dari kesepakatan pendirian negara akibat masuknya liberalisme dan fundamentalisme yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara secara sistematik.

“Keresahan para kiai sudah diungkapkan oleh Rais Aam PBNU KH Sahal Mahfudh dalam Munas Alim Ulama NU di Buntet Cirebon beberapa waktu lalu. Bahkan presiden langsung memberikan respon,” kata As’ad.

Para kiai juga meminta amandemen UUD 1945 ditinjau kembali, karena hanya sedikit amandemen yang bermanfaat. Sementara yang lain lebih banyak mudharatnya.

“Para kiai meminta MPR dikembalikan kepada fungsinya sebagai lembaga tertinggi yang membawahi lembaga tinggi lainnya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, sehingga jika ada masalah antar lembaga, maka ada penengahnya yakni MPR,” kata As’ad.

Terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), NU mengusulkan pilkada langsung cukup dilakukan sampai tingkat provinsi. “Pancasila itu mengutamakan musyawarah. Itulah demokrasi ala Indonesia, bukan pemilihan langsung,” katanya

Para kiai juga meminta 10 produk Undang Undang terkait ekonomi ditinjau ulang. “Ekonomi harus mengedepankan etika, dan ekonomi khas Indonesia adalah gotong royong, antara ekonomi atas dan ekonomi bawah saling kerjasama dan saling membantu,” tambah As’ad. (A. Khoirul Anam)

Sumber: NU Online (Rabu, 23/10/2013 11:31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar