Minggu, 07 September 2014

Pembayaran Pajak Pendapatan TKI Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Taiwan!!!???

 Pembayaran Pajak Pendapatan TKI Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Taiwan!!!???




Elangbass, Penjelasan Ringkas Tentang Perhitungan Pajak Pendapatan TKI berdasarkan undang-undang perpajakan Taiwan yakni.

a. TKI yang menetap di Taiwan dari 183 hari dalam setahun dikenakan pajak 20% dari total pendapatan per tahun;
 
b. TKI yang menetap di Taiwan lebih dari 183 hari dalam setahun, perhitungan pajaknya akan disesuaikan dengan penduduk lokal yaitu: total pendapatan pertahun - pendapatan bebas pajak (NT$ 193.000,-) x 6%; (contoh : pendapatan TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum = NT$ 216.000,- per tahun - NT$ 193.000,- =NT$ 23.000,- x 6%= NT$ 1.380,-); contoh: pendapatan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan = NT$ 15.849,- x 12 - NT$ 190.080,- , maka pendapatan TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan tidak dikenakan pajak karena masih belum mencapai standar kena pajak).

 
c. Biasanya pihak perusahaan akan memotong dan membayar pajak para TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum ke kantor pajak setiap bulan, sehingga pada 6 bulan pertama, pajak yang dipotong dari total pendapatan TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum adalah sebesar 20% dan 6% untuk bulan ketujuh dan selanjutnya, namun demikian kelebihan pembayaran tersebut dapat diurus kembali ke kantor pajak;

 
d. Setiap TKI harus melapor/membayar pajak setiap tahun, jangan menunggu masa kontrak berakhir, karena akan dikenakan bunga yang tinggi.


e. Bagi TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum yang memiliki sisa pajak, pengembalian restuti (sisa pajak( akan dikembalikan oleh kantor pajak setempat dalam bentuk cek selambat-lambatnya 3-6 bulan terhitung tanggal pengurusan, tahun terakhir sudah harus diurus satu minggu sebelum meninggalkan Taiwan dan minta copy surat kuasa pengambilan restitusi sisa pajak kepada pihak perusahaan, agency;
 
f. Agar hak mendapat sisa pajak terjamin, maka harus berhati-hati dalam menentukan oknum sebagai penerima kuasa untuk mengambil sisa pajak dan menerima copy surat kuasa tersebut ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipe untuk membantu memonitor hak TKI.


Penulis: Elang
Referensi: "Buku Panduan TKI Di Taiwan"
Sumber Foto: Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar