Senin, 26 Mei 2014

Habib Mundzir: Hukum Bukan Dzurriyyah Menikahi Syarifah

Ahlannawawi: ~ Hukum Bukan Dzurriyyah Menikahi Syarifah

Ass.Wr.Wb ya..habib, ana mau tanya: 1. Kenapa kaum pribumi (laki2) tidak boleh mengawini syarifah, ana pernah tanya sama habib hasan bin ali alidrus bhw untuk mengawini syarifah harus minta ijin sama habaib diseluruh dunia . ma'af apakah itu termasuk ajaran rasullulloh ? 2. ana pernah dengar waktu haul di solo, dari ceramah seorang habib bahwa kalau kaum ba'alwi berbuat baik ia akan mendapat pahala berlipat daripada kaum ahwal, ta[pi sebaliknya kalau ia berbuat maksiat ia akan mendapat dosa yang berlipat , apakah hukum islam mengatur demikian ? padahal Alloh SWT berfirman " Inna akromakum 'indzallohi atqookum". tanpa mengurangi rasa cinta ana pada keluarga rasul mohon penjelasannya.
wassalamu'alaikum WR.Wb

Jawab : Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa

WAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,

1. Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu, Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang miskin dan orang kaya,

mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini, sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.

sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg miskin, disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.

dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt : "Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada keluargaku" (QS Assyuura 23).

namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi semua dzurriyah yg ada dimuka bumi, namun pendapat yg mu'tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya.

2. ada pendapat yg demikian pernah saya dengar, namun saya tak menemukan dalil yg shahih dari ALqur'an atau hadits akan hal itu, namun umumnya hal seperti itu diucapkan pada para habaib demi membangkitkan semangat mereka untuk beramal, dan berusaha menjaga diri dari kemaksiatan, sebab memang selayaknya mereka yg mengaku keturunan Rasul saw haruslah berusaha lebih taat pada ALlah dan menjadi contoh dan Qudwah bagi muslimin,

mengenai firman Allah swt : "Sungguh yg paling mulia diantara kalian adalah yg paling bertakwa pada kalian" adalah ayat Targhib littaqwa, yaitu menyemangati untuk bertakwa, namun banyak juga orang orang yg dimuliakan ALlah sebelum mereka bertakwa pada Allah, sebagaimana para Nabi dan Rasul alaihim salam, atau ada pula para bayi yg sejak kecil sudah diberi kemuliaan oleh Allah swt untuk mengetahui isi hati seseorang dan hal hal yg ghaib sebagaimana diriwayatkan pada Shahih Bukhari dll.

maka ayat itu adalah Aaamun makhshush (umum yg ada pengecualiannya).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam

Oleh: Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa

Editing Posts: (elang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar