Rabu, 28 Mei 2014

Hukum memberi salam ditempat Pengajian

Ahlannawawi: ~ "Hukum memberi salam ditempat Pengajian"

Ada sebuah acara kecil-kecilan, seperti: tahlilan, Yasinan dan Diba’an, yang sebelumnya diadakan acara pengajian/ceramah agama. Ketikan acara pengajian sudah dimulai ada orang yang datang. Ketika orang yang baru datang tersebut masuk ke ruang tempat pengajian, apakah perlu menyampaikan salam?

Jawaban
Tidak perlu, sebab akan mengganggu ketenangan orang-orang yang sedang mendengarkan pengajian, sebagaimana orang-orang yang sedang sibuk berdzikir akan merasa terganggu untuk memusatkan perhatiannya karena mendengar salam.

Dalam hal ini, Imam Nawawi didalam kitab Al Adzkar (cetakan Darul Fikri, th. 1994 M), hal. 251, menjelaskan:

وَأَمَّا السَّلاَمُ عَلَى الْمُشْتَغِلِ بِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ ، فَقَالَ الإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الْوَاحِدِي : اَلأَوْلَى تَرْكُ السَّلاَمِ عَلَيْهِ لإِشْتِغَالِهِ بِالتِّلاَوَةِ، اِلَى أَنْ قَالَ : أَمَّا إِذَا كَانَ مُشْتَغِلاً بِالدُّعَاءِ، مُسْتَغْرِقًا فِيْهِ، مُجْمِعَ الْقَلْبِ عَلَيْهِ، فَيُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ : هُوَ كَالْمُشْتَغِلِ بِالْقِرَاءَةِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ، وَالأَظْهَرُ عِنْدِيْ فِيْ هَذَا أَنَّهُ يُكْرَهُ السَّلاًمُ عَلَيْهِ .
"Adapun memberi salam kepada orang yang sibuk dengan bacaan Al Qur’an, maka Imam Abul Hasan Al Wahidi berkata: “Yang lebih utama adalah tidak memberi salam kepadanya karena kesibukannya dengan bacaan, …sampai ucapan pengarang…: “Adapun jika seseorang itu sibuk dengan do’a, lagi tenggelam dalam do’a tersebut dan memusatkan perhatiannya pada do’a, maka kemungkinan dapat dikatakan bahwa dia adalah seperti orang yang sibuk dengan bacaan Al Qur’an menurut apa yang telah kami tuturkan. Yang jelas menurut saya dalam masalah ini bahwasanya makruh mengucapkan salam kepadanya".

Koleksi artikel tanya jawab dalam Kolom Bahtsul Masail yang diasuh oleh KH. A. Masduqi Machfudh pada majalah PWNU Jawa Timur Aula. (2003)

Sumber: MMN
Terbitan: Tuesday, 27 May 2014

Editing Posts: (elang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar