Menjawab Adzan Dulu, Atau Langsung Shalat Sunnah?
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Redaksi NU Online yang dimulyakan Allah.
Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya mengenai sebuah
kasus ketika saya sedang masuk masjid di saat hari Jum’at (sedang mulai Jum’atan). Pada waktu saya
masuk, Khotib sudah naik mimbar dan muadzin sedang mengumandangkan adzan (kedua). Yang menjadi pertanyaan saya: a. Apakah yang sebaiknya saya
lakukan, apakah menunggu adzan dan menjawab adzan hingga selesai lalu melakukan shalat dua rokaat? b.
Apakah langsung melakukan sholat dua rokaat tanpa mendengar dan menjawab adzan? c. Apakah hukum
mendengarkan khotbah Jumat itu wajib di dalam madhab Syafi’i? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Joko Bantul , Yogyakarta.
ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Jawaban :
ﻭﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Bapak Joko yang kami hormati, Adzan merupakan salah satu ibadah sunnah yang dilakukan sebelum melakukan shalat atau lebih tepatnya ketika mulai masuk waktu
shaat. Menjawab Adzan, di kalangan Hanafiyah, dihukumi wajib, sedangkan madzhab-madzhab yang lain menghukumi sunnah.
Dalam kasus yang disampaikan Bapak di atas tentang menunggu adzan selesai atau melakukan sholat saja tanpa mendengarkan adzan ketika masuk masjid, sebaiknya Bapak menunggu adzan selesai kemudian melakukan sholat sunnah. Ini dimaksudkan untuk dapat
melakukan kedua ibadah tersebut dengan sempurna.
Penjelasan tentang hal ini terdapat dalam Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz 1 hal. 555 sebagai
berikut ;
ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ : ﻭﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻭﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻗﺪ ﺷﺮﻉ ﻓﻲ ﺍﻷﺫﺍﻥ، ﻟﻢ
ﻳﺄﺕ ﺑﺘﺤﻴﺔ ﻭﻻ ﺑﻐﻴﺮﻫﺎ، ﺑﻞ ﻳﺠﻴﺐ ﺍﻟﻤﺆﺫﻥ ﻭﺍﻗﻔﺎً ﺣﺘﻰ ﻳﻔﺮﻍ ﻣﻦ
ﺃﺫﺍﻧﻪ ﻟﻴﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ ﺃﺟﺮ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺤﻴﺔ
Artinya : Kalangan madzhab Syafi’i mengatakan : jika seseorang masuk ke masjid sedangkan muadzdzin
mengumandangkan adzan, maka dia hendaknya tidak melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid atau yang
lain, akan tetapi menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai. Ini dilakukan untuk mendapatkan pahala menjawab adzan dan sekaligus pahala sholat
tahiyyatul Masjid.
Bapak Joko yang dimuliakan Allah SWT, mendengarkan khutbah Jumat, dalam madzhab imam Syafi’i, hukumnya sunnah. Ini dapat kita lihat dalam salah satu kitab
madzhab Imam Syafi’i , Fathul Muin hal. 43 ;
ﻭﺳﻦ ( ﺇﻧﺼﺎﺕ ) ﺃﻱ ﺳﻜﻮﺕ ﻣﻊ ﺇﺻﻐﺎﺀ (ﻟﺨﻄﺒﺔ ) ﻭﻳﺴﻦ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ
ﻳﺴﻤﻊ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ
Artinya : Ishgha(diam dan mendengarkan) khutbah
hukumnya sunnah, hal itu juga disunnahkan walaupun khutbah tidak terdengar.
Begitulah kiranya jawaban dari pertanyaan-pertanyaan bapak. Semoga kita diberi kemampuan untuk dapat melaksanakan ibadah yang wajib dan yang sunnah dengan sempurna. Aamiin….
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ﺑﺎﻟﺼﻮﺍﺏ
ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ
Maftuhan
By http://m.facebook.com/elang
Sumber: http:// m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,59-id,51699-lang,id-t,Menjawab+Adzan+Dulu++Atau+Langsung+Shalat+Sunnah+-.phpx
Terbitan: (Jumat, 02/05/2014 03:03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar