Kamis, 12 Juni 2014

KPK Beri Rekomendasi Penyelenggaraan Haji

KPK Beri Rekomendasi Penyelenggaraan Haji

Ahlannawawi: ~ Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelenggaraan haji di kementerian tersebut.

"Secara spesifik kami ada rekomendasi mengenai penyelenggarana haji yaitu pertama saat ini adalah momentum untuk perbaikan terkait dengan revisi Undang-undang penyelenggaraan haji," kata Wakil Ketua KPK
Busryro Muqoddas dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan pasca pertemuan antara Menag Lukman Hakim
Saifuddin yang ditemani dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Jamin dengan jajaran pimpinan KPK yaitu Busyro Muqoddas dan
Bambang Widjojanto.

"Versi kami berdasarkan kajian-kajian deputi pencegahan maka diperlukan ada pemisahan
fungsi regulator dengan fungsi operator atau pelaksana," ungkap Busryo.

Selama ini, Kementerian Agama berfungsi sebagai pembuat aturan (regulator) sekaligus penyelenggara ibadah haji.

"Kedua, pentingnya penyelesaian peraturan atau aspek-aspek regulasi yang terkait penyelenggaraan ibadah haji berikut aturan pelaksanaanya," tambah Busyro.

Rekomendasi ketiga adalah untuk melakukan standarisasi komponen "indirect cost" haji dan kepatuhan pelaksanaannya. "Indirect cost" adalah setoran awal dari jamaah untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk membiayai operasional haji, service fee, hingga pengadaan kendaraan operasional petugas haji yang rentan penyimpangan.

"Yang terakhir adalah tentang kuota haji supaya bisa ditransparanasi. Tekanannya, kuota haji adalah menjadi hak utama dari calon jamaah ibadah haji sehingga ketika ada calon yang pada saatnya berangkat berhalangan karena meninggal atau masalah kesehatan, kursi-kursi yang kosong dikembalikan kepada jamaah haji yang sebelumnya sudah mengantri, bisa dibagi rata kepada calon-calon di daerah-daerah. Tentu ini terkait dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di sana," jelas Busyro.

Busryo menjelaskan bahwa KPK pada 2008 telah melakukan kajian-kajian tentang sistem di Kemenag.

"Kala itu sudah ada 44 saran yang sudah disampaikan pimpinan KPK jilid 2. Dari 44 saran tersebut kami sudah sampaikan masih ada beberapa yang ditindaklajuti temasuk di sektor yang terkait dengan penyelenggaraan haji," tambah Busryo.

Dari 44 rekomendasi tersebut, sudah ada 29 butir yang sudah dilaksanakan sedangkan 15
butir lain masih dalam pelaksanaan atau penyempurnaan.

"Posisi KPK adalah perbaikan sistem, kami siap mengawal dan ada kesepakatan dari masing-masing. Kami optimis dengan Pak Menteri yang baru meski waktu jabatannya kurang dari 4 bulan," ungkap Busyro.

Lukman dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (9/6), menggantikan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
(antara/mukafi niam)

Sumber: http://m.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,52611-lang,id-c,nasional-t,KPK+Beri+Rekomendasi+Penyelenggaraan+Haji-.phpx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar