Mengamati Madzhab Wahhabi dan Hizbut Tahrir
Ellangbass...
Bedah dialog batam sebelumnya (baca:Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Bid'ah Lughawiyah danSyi'ah Aliran Penuh Propaganda). Berikut lanjutannya (bagian 3):
W: “Akhi, dalam dialog kemarin, ada pernyataan al-Hafizh Ibnu Syahin yang belum antum jelaskan.”
A: “Yang mana akhi?”
W: “Itu, soal orang-orang yang menjadikan nama al-Imam Ahmad bin Hanbal sebagai propaganda. Mereka itu siapa?”
A; “Kalau pada masa lalu, mereka kelompok eksrem dari pengikut madzhab Hanbali (Ghulat al-Hanabilah), yang berpaham tajsim.”
W: “Kalau sekarang, apakah mereka masih ada akhi?”
A: “Ana kira masih ada. Yaitu kaum wahabi.”
W: “Kok bias akhi?”
Lalu A mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8. Kitab ini adalah himpunan fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, mufti Wahabi terbesar pada abad yang lalu, yang dihimpun oleh muridnya, Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir. Lalu A, membuka Katalog Dalam Terbitan kitab tersebut, pada lembara kedua.
A: “Coba antum perhatikan akhi, di sini jelas bahwa fatwa kitab Syaikh Ibnu Baz ini adalah fiqih Hanbali.” (Lihat gambar no 1). “Lalu antum perhatikan yang ini akhi”. A membuka halaman 38, yang isi pernyataan Syaikh Ibnu Baz berbunyi:
أَنَا لَسْتُ بِمُتَعَصِّبٍ وَلَكِنْ أُحَكِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَأَبْنِيْ فَتَاوَايَ عَلىَ مَا قَالَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ عَلىَ تَقْلِيْدِ الْحَنَابِلَةِ وَلاَ غَيْرِهِمْ.
“Aku bukan sosok yang fanatic. Akan tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan Sunnah. Aku membangun fatwa-fatwaku di atas apa yang disabdakan Allah dan Rasul-Nya, tidak taklid kepada madzhab Hanbali dan tidak pula lainnya.”
W: “Kok berbeda ya, antara kulit dengan isinya?”
A: “Sepertinya begitu akhi kaum Wahabi itu. Di bagian luar kitabnya, mereka mengatakan fiqih Hanbali. Lalu di dalam, dengan bahasa terkesan moderat Syaikh Ibnu Baz berkata:
1) Aku bukan sosok yang fanatic (ta’ashshub)
2) Tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah
3) Fatwaku dibangun di atas firman Allah dan Rasul-Nya
4) Aku tidak bertaklid kepada Hanabilah dan lainnya.
Di sini ada kejanggalan akhi, katanya fatwa Syaikh Ibnu Baz termasuk fiqih Hanbali, tapi kok tidak ikut Hanbali. Lalu kalau beliau membangun fatwa-fatwanya tidak di atas madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang lain, apakah karena madzhab Hanbali dan yang lain itu tidak berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah, dan hanya beliau yang berhukum kepada al-Qur’an dan al-Sunnah?? Bukankah pernyataan semacam ini ta’ashshub yang berlebih-lebihan akhi???”
W: “Iya ya. Apa mungkin madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang lain di bangun tidak di atas al-Qur’an dan al-Sunnah? Tidak masuk akal akhi. Tapi akhi, apakah ada contoh fatwa Syaikh Ibnu Baz yang tidak ta’ashshub atau tidak fanatic, dan persis dengan madzhab Hanbali?”
A: “Ya pastinya ada akhi. Cuma dalam banyak hal, beliau ghuluw dan sangat keras dalam berfatwa, dan bahkan keluar dari madzhab Hanbali. Contohnya dalam masalah isbal (menurunkan pakaian sampai ke bawah mata kaki). Dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8 halaman 275 Syaikh Ibnu Baz mengeluarkan fatwa bahwa Isbal (menurunkan pakaian ke bawah mata kaki), adalah haram mutlak, baik dilakukan karena tidak sombong atau karena sombong. Kalau karena sombong, dosanya semakin berat.” (Lihat gambar no 3).
Lalu A memperlihatkan kitab tersebut kepada W.
W: “Memang menurut kami kaum Wahabi begitu akhi.”
A: “Di madzhab Hanbali tidak begitu. Coba kamu baca ini!” Sambil menyodorkan kitab al-Adab al-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih al-Hanbali, juz juz 3 halaman 492. Kitab ini diterbitkan oleh instansi resmi pemerintahan Saudi Arabia. A meminta W untuk membacanya dan menerjemahkannya.
W: “Ana simpulkan ya akhi.
1) Menurunkan pakaian di bawah mata kaki atau di atasnya adalah makruh. Demikian penegasan Imam Ahmad bin Hanbal.
2) Apabila tidak bermaksud sombong, maka boleh. Riwayat dari Hanbal dan diikuti oleh banyak murid-murid beliau.
3) Ada pernyataan dari Imam Ahmad, yang secara lahiriah mengharamkan.
4) Imam Syafi’i dan pengikut madzhabnya memakruhkan.
5) Imam Abu Hanifah tidak memakruhkan.
6) Syaikh Ibnu Taimiyah memilih tidak mengharamkan.
Berarti, Syaikh Ibnu Baz, mengikuti riwayat ketiga akhi, yang secara zhahir mengharamkan.”
A: “Maksudnya, riwayat tersebut secara zhahir, dapat ditafsirkan haram. Jadi bukan penegasan Imam Ahmad sendiri, bahwa hal itu haram. Cuma hukum fatwa haram yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Baz ini berbahaya akhi bagi Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dan dapat menguntungkan Syiah.”
W: “Bahayanya apa akhi?”
Lalu A mengambil kitab Shahih al-Bukhari, pada hadits nomor 3665 dan meminta W agar membacanya.
W: “Ana baca akhi;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menarik bajunya (turun ke bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya salah satu samping baju saya selalu turun ke bawah, kecuali jika aku menjaganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu melakukan itu bukan karena sombong.” (HR. al-Bukhari 3665).
Apanya yang menguntungkan Syiah akhi?”
A: “Orang Syiah bisa berkata begini akhi. Kata kalian isbal itu haram. Mengapa Abu Bakar, sahabat yang kalian anggap nomor satu melakukan isbal yang kalian haramkan? Kalau memang haram, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan Abu Bakar isbal? Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ma’shum, dengan membiarkan kemungkaran di hadapannya yaitu isbal? Atau jangan-jangan al-Bukhari kurang teliti. Dan gugatan-gugatan lain yang mungkin dilakukan oleh Syiah.
Tapi, kalau kita mengikuti pendapat yang moderat, yaitu yang membolehkan atau tidak mengharamkan ketika tidak ada kesombongan, maka tidak ada persoalan dengan Syiah dan lain-lain. Jadi fatwa Syaikh Ibnu Baz sangat fanatic akhi.”
W: Owh, jadi begitu akhi ya?”
A: “Berdasarkan hadits al-Bukhari di atas, para ulama membatasi keharaman isbal ketika dilakukan karena kesombongan. Kalau tidak ada kesombongan, maka tidak haram.”
W: “Akhi, akhir-akhir ini di Indonesia marak juga pemikiran Hizbut Tahrir, yang juga dicap radikal oleh banyak ulama. Apakah antum pernah membaca pemikiran mereka akhi?”
A: “Ana banyak membaca kitab-kitab pendiri Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani.”
W: “Beli dimana akhi?”
A: “Ana tidak beli. Tapi dikasih orang HTI yang tinggal di Rembang Pasuruan, beberapa tahun yang lalu.”
W: “Apa fatwa-fatwa fiqihnya menurut antum radikal dan ekstrem akhi?”
A: “Kalau soal khilafah, HT memang ghuluw. Tapi kalau soal lain, mereka berfatwa sembarangan akhi, dan maaf, mereka agak liberal.”
W: “Contohnya apa akhi?”
A: “Coba antum baca ini akhi”. Sambil menyodorkan kitab Nizham Ijtima’iy, halaman 53, dan meminta W membacanya:
W: “Ana baca akhi:
أَنَّ لَمْسَهُنَّ (النِّسَاءِ) بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَيْسَ حَرَامًا فَمُصَافَحَتُهُنَّ كَذَلِكَ لَيْسَتْ حَرَامًا
“Sesungguhnya menyentuh atau meraba kaum wanita, dengan tanpa syahwat adalah tidak haram. Maka menjabat tangan mereka dengan tanpa syahwat juga tidak haram.”
Loh, kok begini akhi. Kalau ana fahami, menurut kitab ini, seorang laki-laki, boleh menyentuh dan meraba atau menggerayangi tubuh wanita siapapun, selama tidak syahwat. Wah kok sangat liberal akhi?”
A: “Ya itu lah Hizbut Tahrir. Toh walaupun fatwanya seperti itu, pengikutnya menganggap Taqiyuddin al-Nabhani, sebagai mujtahid muthlaq. Sekarang istirahat dulu akhi.”
Bersambung insya Allah.
Oleh : Ustadz Muhammad Idrus Ramli
MENGAMATI MADZHAB WAHABI DAN HIZBUT TAHRIR BEDAH DIALOG BATAM (bag. 3)
By http://m.facebook.com/elang
Dikutip: http://www.muslimedianews.com/2014/05/mengamati-madzhab-wahhabi-dan-hizbut.html?m=1
Terbitan: Friday, 9 May 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar