Jumat, 02 Mei 2014

Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi Diajukan ke Pengadilan Kriminal

» Mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi Diajukan ke Pengadilan Kriminal

Mantan Presiden Mursi Dirujuk ke Pengadilan kriminal atas Kekerasan Desember 2012
“Mantan presiden Mursi dan empat belas pemimpin Islamis dituduh menghasut tindak kekerasan dalam bentrokan bulan Desember 2012, diajukan ke pengadilan kriminal”.
Minggu malam 1 September, jaksa agung Mesir memerintahkan rujukan kasus terhadap Presiden terguling Mohamad Mursi dan 14 terdakwa lainnya ke pengadilan pidana, mengenai dugaan tanggung jawab mereka atas bentrokan yang berlangsung Desember 2012 di depan istana presiden Al-Itihidayah di Kairo.
Setidaknya sepuluh orang tewas dalam bentrokan antara pendukung dan penentang Mursi Desember lalu setelah ia mengeluarkan dekrit konstitusi yang kontroversial, yang dikritik oleh oposisi karena tidak demokratis dan memberikan kepada mantan presiden Mursi kekuasaan mutlak yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Empat belas terdakwa termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin Essam El – Erian dan Mohamad El – Beltagy, Islamis pengkhotbah Sheikh wagdy Ghoneim, kepala  kantor biro kepresidenan Morsi Ahmad Abdul Ati, wakil kepala biro kepresidenan Asaad Sheikha, mantan penasihat presiden Ayman Abdel – Raouf, di samping pemuda Islamis Ahmad El – Mogheir dan Abdel – Rahman Ezz .
Menurut para Investigator, Mursi dan staf presiden dituduh memerintahkan pendukungnya untuk menyerang para pemrotes yang berkumpul di luar istana untuk mengecam keputusan mantan presiden Mursi. Langkah ini dilaporkan terjadi setelah penjaga republik dan kementerian dalam negeri menolak untuk mematuhi perintah untuk menyerang demonstran.
Mursi telah dituduh menghasut pendukungnya dan para pembantunya untuk membunuh dan menggunakan kekerasan terhadap pengunjuk-rasa damai .
Ghoneim , El- Erian dan El – Beltagy telah dituduh menghasut tindak kekerasan terhadap pengunjuk rasa melalui media .
Sebuah tanggal untuk persidangan langsung dari terdakwa akan diumumkan segera.
Pada tanggal 26 Juli, Kepala Pengadilan Mesir memerintahkan penahanan terhadap presiden terguling, yang telah ditahan tanpa bisa berkomunikasi sejak kejatuhannya pada 3 Juli, selama 15 hari sambil menunggu penyelidikan atas kolaborasinya yang dicurigai dengan kelompok Islamis Palestina Hamas.
Mursi ditampar dengan yang lain 15 hari penahanan pada tanggal 19 Agustus tertunda penyelidikan tuduhan keterlibatan dalam serangan kekerasan Desember 2012 di Itihadiyah, Kairo Mesir.

Dikutip Islaminstitute.com
Posted by: Admin  Sep 2, 2013

By http://m.facebook.com/elang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar